BAB III - FUNGSI , PERAN, DAN PRINSIP KOPERASI ************************************************ Bagian Pertama - Fungsi dan Peran =================================== Pasal 4 -------- Fungsi dan peran Koperasi adalah : a. membangun dan mengembangkan potesi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan pada masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya; b. berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat ; c. memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perkonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya ; d. berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perkonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Bagian Kedua - Prinsip Koperasi ================================ Pasal 5 --------- (1) Koperasi melaksanakan prinsip Koperasi sebagai berikut; a. keanggotaan bersifat suka rela dan terbuka ; b. pengelolaan dilaksanakan secara demokratis ; c. pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota ; d. pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal; e. kemandirian. (2) Dalam mengembangkan Koperasi ,maka Koperasi melaksanakan pula prinsip Koperasi sebagai berikut: a. pendidikan perkoperasian ; b. kerja sama antar Koperasi.