BAB VI - PERANGKAT ORGANISASI ****************************** Bagian Pertama - Umum ======================== Pasal 21 ---------- Perangkat organisasi Koperasi terdiri dari : a. Rapat Aggota; b. Pengurus; c. Pengawas. Bagian Kedua - Rapat Anggota ============================== Pasal 22 ---------- (1) Rapat Anggota merupakan Pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi. (2) Rapat Anggota dihadiri oleh anggota yang pelaksanaanya diatur dalam Anggaran Dasar. Pasal 23 --------- Rapat Anggota menetapkan : a. Anggaran Dasar ; b. Kebijakan umum dibidang organisasi ,manajemen ,dan usaha Koperasi; c. pemilihan ,pengangkatan ,pemberhentian pengurus dan pengawas ; d. rencana kerja ,rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi ,serta pengesahan laporan keuangan ; e. pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya ; f. pembagian sisa hasil usaha ; g. penggabungan ,peleburan ,pembagian ,dan pembubaran Koperasi . Pasal 24 ----------- (1) Keputusan Rapat Anggota diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufa Kat. (2) Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah ,maka pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak . (3) Dalam dilakukan pemungutan suara ,setip anggota mempunyai hak satu suara . (4) Hak suara dalam Koperasi Sekunder dapat diatur dalam Anggaran Dasar dengan mempertimbagkan jumlah anggota dan jasa usaha Koperasi anggota secara berimbang. Pasal 25 ---------- Rapat Anggota berhak meminta keterangan dan pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas mengenai pengelolaan Koperasi. Pasal 26 ---------- (1) Rapat anggota dilakukan paling sedikit dalam 12 (satu) tahun . (2) Rapat anggota untuk mengesahkan pertanggungjawaban Pengurus diselenggarakan paling lambat 6(enam) bulan setelah tahun buku lampau. Pasal 27 --------- (1) Selain Rapat Anggota sebagaimana dimaksud dalam pasal 26, Koperasi dapat melakukan Rapat Anggota Luar Biasa apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada Rapat Anggota . (2) Rapat Anggota Luar Biasa dapat diadakan atas permintaan sejumlah anggota Koperasi atau atas keputusan Pengurus yang pelaksanaanya ditur dalam Anggaran Dasar. (3) Rapat Anggota Luar Biasa Mempunyai wewenang yang dengan wewenang Rapat Anggota sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 23. Pasal 28 --------- Persyaratan, tata cara, dan tempat penyelenggaraan Rapat Anggota dan Rapat Anggota Luar Biasa diatur dalam Anggaran Dasar. Bagian Ketiga - Pengurus =========================== Pasal 29 --------- (1) Pengurus dipilih dari dan oleh anggota Koperasi dalam Rapat Anggota. (2) Pengurus merupakan pemegang kuasa Rapat Anggota. (3) Untuk pertama kali,susunan dan nama anggota pengurus dicantumkan dalam akta pendirian. (4) Masa jabatan Pengurus paling lama 5 (lima) tahun. (5) Persyaratan untuk dapat dipilh dan diangkat menjadi Anggota. Pasal 30 ----------- (1) Pengurus bertugas : a. mengelola Koperasi dan usahanya; b. mengajukan rancangan rencana kerjaserta rancangan rencanaanggaran pendapatan dan belanja Koperasi ; c. menyelenggarakan Rapat Anggota; d. mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; e. menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib; f. memelihara daftar buku anggota dan pengurus . (2) Pengurus berwenang ; a. mewakili Koperasi di dalam dan diluar pengadilan ; b. memutuskan penerimaan dan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar ; c. melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan Koperasi sesuai dengan tanggunajawabnya dan keputusan Rappat Anggota. Pasal 31 ---------- Pengurus bertanggungjawab mengenai segala kegiatan pengelolaan Koperasi dan usahanya kepada Rapat Anggota atau Rapat Anggota Luar Biasa . Pasal 32 ----------- (1) Pengurus Koperasi dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha. (2) Dalam Pengurus Koperasi bermaksud untuk mengangkat pengelola,maka rencana pengangkatan tersebut diajukan kepada Rapat Anggota untuk mendapat persetujuan . (3) Pengelola bertanggungjawab kepada Pengurus . (4) Pengelolaan usaha oleh Pengelola tidak mengurangi tanggung jawab pengurus sebagaimana dmaksud dalam pasal 31. Pasal 33 --------- Hubungan antara Pengelola usaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dengan Pengurus Koperasi merupakan hubungan kerja atas dasar perikatan. Pasal 34 ---------- (1) Pengurus,baik bersama-sama,maupun sendiri-sendiri,menanggung kerugian yang di derita Koperasi ,karena tindakan yang dilakukan dengan kesengajaan atau kelalaiannya . (2) Di samping penggantian kerugian tersebut,apabila tindakan itu dilakukan dengan kesengajaan ,tidak menutup kemungkinan bagi penuntut umum untuk melakukan penuntutan. Pasal 35 --------- Setelah tahun buku Koperasi di tutup, paling lambat 1 (satu) bulan sebelum diselenggarakan rapat anggota tahunan ,Pengurus menyusun laporan tahunan yang memuat sekurang-kurangnya: a. pernitungan tahunan yang terdiri dari neraca akhir tahun buku yang baru lampau dan perhitungan hasil usaha dari tahun yang bersangkutan serta penjelasan atas dokumen tersebut; b. keadaan dan Koperasim serta hasil usaha yang dapat dicapai. Pasal 36 ----------- (1) Laporan tahunan sebagaimana yang dimaksud pasal 35 ditandatangani oleh semua Rapat Pengurus. (2) Apabila salah seorang Anggota Pengurus tidak menandatangani laporan tahunan tersebut , anggota yang bersangkutan menjelaskan alasannya secara tertulis. Pasal 37 --------- Persetujuan terhadap laporan tahunan, termasuk pengesahan perhitungan tahunan, merupakan penerimaan pertanggungjawaban Pengurus oleh Rapat Anggota. Bagian Keempat- Pengawas ========================== Pasal 38 ---------- (1) Pengawas dipilih dari dan oleh anggota Koperasi dan Rapat Anggota. (2) Pengawas bertanggungjawab kepada Rapat Anggota. (3) Persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat sebagai Anggota Pengawas ditetapkan dalam Anggaran Dasar. Pasal 39 ----------- (1) Pengawas bertugas : a. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelola Koperasi; b. membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya; (2) Pengawas berwenang : a. meneliti catatan yang ada pada Koperasi ; b. mendapatkan segala keterangan yang diperlukan; (3) Pengawas harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga. Pasal 40 ---------- Koperasi dapat meminta jasa audit kepada akuntan public.