BAB VII - MODAL ***************** Pasal 41 ========== (1) Modal Koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman. (2) Modal sendri dapat berasal dari : a. Simpanan Pokok; b. Simpanan Wajib ; c. Dana Cadangan ; d. Hibah. (3) Modal Pinjaman dapat berasal dari : a. Anggota; b. Koperasi lainnya dan/atau anggotanya; c. Bank dan lembaga keuangan lainnya ; d. Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya; e. Sumber lain yang sah. Pasal 42 ========= (1) Selain modal sebagai dimaksud dalam pasal 41,Koperasi dapat pula melakukan pemupukan Modal yang juga berasal dari Modal penyertaan . (2) Ketentuan mengenai pemupukan modal yang berasal dari modal penyertaan diatur Lebih lanjut dengan peraturan pemerintah .