BAB IV - PEMBENTUKAN

Bagian pertama - Syarat dan Pembentukan

Pasal 6

  1. Koperasi Primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang.
  2. Koperasi Skunder dibentuk sekurang - kurangnya 3 (tiga) Koperasi.

Pasal 7

  1. Pembentukan Koperasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 dilakukan dengan kata pendirian yang memuat Anggaran Dasar.
  2. Koperasi mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia.

Pasal 8

Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (1) memuat Sekurang-kurangnya :

  1. daftar nama pendiri;
  2. nama dan tempat kedudukan ;
  3. maksud dan tujuan serta bidang usaha;
  4. ketentuan mengenai keanggotaan ;
  5. ketentuan mengenai Rapat Anggota ;
  6. ketentuan mengenai pengelolaan ;
  7. ketentuan mengenai permodalan ;
  8. ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya ;
  9. ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha ;
  10. ketentuan mengenai sanksi.

Bagian Kedua - Status Badan Hukum

Pasal 9

Koperasi memperoleh status badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh pemerintah .

Pasal 10

  1. Untuk mendapatkan pengesahan aebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 9, para pendiri mengajukan permintaan secara tertulis disertai akta pendirian Koperasi.
  2. Pengesahan akta pendirian diberikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan pengesahan .
  3. Pengesahan akta pendirian diumumkan dalam berita Negara Republik Indonesia.

Pasal 11

  1. Dalam hal permintaan pengesahan akta pendirian ditolak ,alasan penolakan diberitahukan kepada para pendiri secara tertulis dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan.
  2. Terhadap penolakan pengesahan akta pendirian para pendri dapat mengajukan permintaan ulang dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya penolakan.
  3. Kuputusan terhadap pengajuan permintaan ulang diberikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya pengajuan permintaan ulang.

Pasal 12

  1. Perubahan Anggaran Dasar dilakukan oleh Rapat Anggota.
  2. Terhadap Perubahan Anggaran Dasar yang menyangkut penggabungan, pembagian,dan perubahan bidang usaha Koperasi dimintakan pengesahan kepada pemerintah.

Pasal 13

Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pengesahan atau penolakan pengesahan akta pendirian ,dan perubahan Anggaran Dasar Sebagaimana dimaksud dalam pasal 9, pasal 10, pasal 11, dan pasal 12 diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

Pasal 14

  1. Untuk keperluan pengembangan dan//atau efisiensi usaha ,satu Koperasi atau lebih dapat :
  1. menggabungkan diri menjadi satu dengan Koperasi lain ,atau
  2. bersama Koperasi lain meleburkan diri dengan membentuk Koperasi baru .
  1. Penggabungan atau peleburan dilakukan dengan persetujuanRapat Anggota masing-masing Koperasi .

Bagian Ketiga - Bentuk dan Jenis

Pasal 15

Koperasi dapat berbentuk koperasi Primer atau Koperasi Sekunder.

Pasal 16

Jenis Koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya.