BAB XIV - KETENTUAN PENUTUP

Pasal 66

  1. Dengan berlakunya Undang-undang ini,maka Undang-undang Nomor 12 tahun 1967 tentang pokok-pokok perkoperasian (lembaran Negara tahun 1967 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 2832) dinyatakan tidak berlaku lagi;
  2. Peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang pokok- pokok perkoperasian (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 23,Tambahan Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 2832 ) dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan atau belum diganti berdasarkan Undang-undang ini.

Pasal 67

Undang-undang ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta Pada tanggal 21 Oktober 1992 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 21 Oktober 1992 MENTRI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd MOERDIONO

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TUHUN 1992 NOMOR 116