BAB XI - LEMBAGA GERAKAN KOPERASI¶
Pasal 57¶
- Koperasi secara bersama-sama mendirikan satu organisasi tunggal yang berfungsi sebagai wadah untuk memperjuangkan kepentingan dan bertindak sebagai pembawa aspirasi Koperasi.
- Organisasi ini berazaskan Pancasila.
- Nama,tujuan,susunan, dan tata kerja organisasi diatur dalam Anggaran Dasar organisasi yang bersangkutan.
Pasal 58¶
- Organisasi tersebut melakukan kegiatan :
- memeperjuangkan dan menyalurkan aspirasi Koperasi;
- meningkatkan kesadaran berkoperasi di kalangan masyarakat.
- melakukan pendidikan perkoperasian bagi anggota dan masyarakat;
- mengembangkan kerja sama antar Koperasi dan anggota Koperasi dengan Badan usaha lain, baik pada tingkat nasional maupun internasional.
- Untuk melaksanakan kegiatan tersebut,Koperasi secara bersama-sama menghimpun dan Koperasi.
Pasal 59¶
Organisasi yang dibentuk sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) disahkan oleh pemerintah.