BAB XI - LEMBAGA GERAKAN KOPERASI

Pasal 57

  1. Koperasi secara bersama-sama mendirikan satu organisasi tunggal yang berfungsi sebagai wadah untuk memperjuangkan kepentingan dan bertindak sebagai pembawa aspirasi Koperasi.
  2. Organisasi ini berazaskan Pancasila.
  3. Nama,tujuan,susunan, dan tata kerja organisasi diatur dalam Anggaran Dasar organisasi yang bersangkutan.

Pasal 58

  1. Organisasi tersebut melakukan kegiatan :
  1. memeperjuangkan dan menyalurkan aspirasi Koperasi;
  2. meningkatkan kesadaran berkoperasi di kalangan masyarakat.
  3. melakukan pendidikan perkoperasian bagi anggota dan masyarakat;
  4. mengembangkan kerja sama antar Koperasi dan anggota Koperasi dengan Badan usaha lain, baik pada tingkat nasional maupun internasional.
  1. Untuk melaksanakan kegiatan tersebut,Koperasi secara bersama-sama menghimpun dan Koperasi.

Pasal 59

Organisasi yang dibentuk sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) disahkan oleh pemerintah.