BAB XII - PEMBINAAN¶
Pasal 60¶
- Pemerintah menciptakan dan mengembangkan iklim dan kondisi yang mendorong pertumbuhan serta pemasyarakatan Koperasi.
- Pemerintah memberikan bimbingan,kemudahan dan perlindungan kepada Koperasi.
Pasal 61¶
Dalam upaya menciptakan dan mengembangkan iklim yang kondisi yang mendorong pertumbuhan dan pemasyarakatan Koperasi,pemerintah ;
- memberikan kesempatan usaha yang seluas-luasnya kepada Koperasi;
- meningkatkan dan memantapkan kemampuan Koperasi agar menjadi Koperasi yang sehat,tangguh,dan mandiri;
- mengupayakan tata hubungan usaha yang saling menguntungkan antara Koperasi dengan Badan usaha lainnya;
- membudayakan Koperasi dalam masyarakat.
Pasal 62¶
Dalam rangka memberikan bimbingan dan kemudahan kepada Koperasi ,pemerintah:
- membimbing usaha Koperasi yang sesuai dengan kepentingan ekonomi anggotanya;
- mendorong, mengembangkan, dan membantu pelaksanaan pendidikan, pelatihan, penyuluhan, dan penelitian perkoperasian;
- memberikan kemudahan untuk memperkokoh pemodalan Koperasi serta mengembangkan lembaga keuangan Koperasi;
- membantu pengembangan jaringan usaha Koperasi dan kerja sama yang saling menguntungkan antar Koperasi;
- memberikan bantuan konsultasi guna menyelesaikan permasalahan yang dihadapi oleh Koperasi dengan tetap memperhatikan Anggaran Dasar dan prinsip Koperasi.
Pasal 63¶
- Dalam rangka pemberian perlindungan kepada Koperasi,pemerintah dapat :
- menetapkan bidang kegiatan ekonomi yang hanya boleh diusahakan oleh Koperasi ;
- menetapkan bidang kegiatan ekonomi di suatu wilayah yang telah berhasil diusahakan oleh Koperasi untuk tidak diusahakan oleh badan usaha lainnya.
- Persyaratan dan tata cara pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Pasal 64¶
Pembahasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, Pasal 61, Pasal 62, dan Pasal 63 dilakukan dengan memperhatikan keadaan dan kepentingan ekonomi nasional,serta pemerataan kesepakatan berusaha dan kesempatan kerja.