BAB VII - MODAL¶
Pasal 41¶
- Modal Koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
- Modal sendri dapat berasal dari :
- Simpanan Pokok;
- Simpanan Wajib ;
- Dana Cadangan ;
- Hibah.
- Modal Pinjaman dapat berasal dari :
- Anggota;
- Koperasi lainnya dan/atau anggotanya;
- Bank dan lembaga keuangan lainnya ;
- Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya;
- Sumber lain yang sah.
Pasal 42¶
- Selain modal sebagai dimaksud dalam pasal 41,Koperasi dapat pula melakukan pemupukan Modal yang juga berasal dari Modal penyertaan .
- Ketentuan mengenai pemupukan modal yang berasal dari modal penyertaan diatur Lebih lanjut dengan peraturan pemerintah .