BAB VII - MODAL

Pasal 41

  1. Modal Koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
  2. Modal sendri dapat berasal dari :
  1. Simpanan Pokok;
  2. Simpanan Wajib ;
  3. Dana Cadangan ;
  4. Hibah.
  1. Modal Pinjaman dapat berasal dari :
  1. Anggota;
  2. Koperasi lainnya dan/atau anggotanya;
  3. Bank dan lembaga keuangan lainnya ;
  4. Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya;
  5. Sumber lain yang sah.

Pasal 42

  1. Selain modal sebagai dimaksud dalam pasal 41,Koperasi dapat pula melakukan pemupukan Modal yang juga berasal dari Modal penyertaan .
  2. Ketentuan mengenai pemupukan modal yang berasal dari modal penyertaan diatur Lebih lanjut dengan peraturan pemerintah .