BAB X - PEMBUBARAN KOPERASI¶
Bagian Pertama - Cara Pembubaran Koperasi¶
Pasal 46¶
Pembubaran Koperasi dapat dilakukan berdasarkan :
- Keputusan Rapat Anggota,atau
- Keputusan Pemerintah.
Pasal 47¶
- Keputusan pembubaran oleh pemeritah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf b dilakukan apabila :
- terdapat bukti bahwa Koperasi yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan Undang-undang ini;
- kegiatan bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan ;
- kelangsungan hidupnya tidak dapat lagi diharapkan .
- Keputusan pembubaran Koperasi oleh pemerintah dikeluarkan dalam waktu paling lambat 4 (empat) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya surat pemberitahuan rencana pembubaran tersebut oleh Koperasi yang bersangkutan.
- Dalam jangka waktu 2 (dua) bulan sejak tanggal penerimaan pemberitahuan, Koperasi yang bersangkutan berhak mengajukan keberatan.
- Keputusan Pemerintah mengenai diterima atau ditolaknya keberatan atas rencana pembubaran diberikan paling lambat 1 (satu) bulan sejak tanggal diterimanya pernyataan keberatan tersebut.
Pasal 48¶
Ketentuan mengenai pembubaran Koperasi oleh pemerintah dan tata cara pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 47 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 49¶
- Keputusan pembubaran Koperasi oleh Rapat Anggota diberitahukan secara tertulis oleh Kuasa Rapat Anggota kepada :
- semua kreditor;
- pemeritah .
- Pemberitahuan kepada semua Kreditor dilakukan oleh pemerintah dalam hal pembubaran tersebut
- Selama pemberitahuan pembubaran Koperasi belum diterima oleh kreditor maka pembubaran Koperasi belum berlaku baginya.
Pasal 50¶
Dalam pemberitahuan sebagamana dimaksud dalam pasal 49 disebutkan :
- nama dan alamat penyelesaian, dan
- ketentuan bahwa semua kreditor dapat mengajukan tagihan dalam jangka waktu 3(tiga) bulan sesudah tanggal diterimanya surat pemberitahuan pembubaran.
Bagian Kedua - Penyelesaian¶
Pasal 51¶
Untuk kepentingan kredtor dan para anggota Koperasi terhadap pembubaran Koperasi dilakukan penyelesaian pembubaran yang selanjutnya disebut penyelesaian.
Pasal 52¶
- Penyelesaian dilakukan oleh penyelesaian pembubaran yang selanjutnya disebut Penyelesai.
- Untuk penyelesaian berdasarkan keputusan Rapat Anggota, penyelesai ditunjuk oleh Rapat Anggota.
- Untuk penyelesaian berdasarkan keputusan pemerintah , penyelesai dtunjuk oleh Pemerintah.
- Selama dalam proses penyelesaian,Koperasi tersebut tetap ada dengan sebutan ”Koperasi dalam penyelesaian”.
Pasal 53¶
- Penyelesaian segera dilaksanakan setelah dikeluarkan keputusan pembubaran Koperasi.
- Penyelesai bertanggungjawab kepada kuasa Rapat Anggota dalam hal penyelesaiditunjuk oleh Rapat Anggota dan kepada pemerintah dalam hal penyelesai ditunjuk oleh pemerintah.
Pasal 54¶
Penyelesai mempunyai hak,wewenang, dan kewajiban sebagai berikut :
- melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas nama “Koperasi dalam penyelesaian “.
- mengumpulkan segala keterangan yang diperlukan ;
- memangil pengurus, anggota dan bekas anggota tertentu yang diperlukan,baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama;
- memperoleh ,memeriksa ,dan mengunakan segala catatan yang dan arsip Koperasi ;
- menetapkan dan melaksanakan segal kewajiban pembayaran yang didahulukan dari pembayaran hutang lainnya ;
- menggunakan sisa kekayaan Koperasi untuk menyelesaikan sisa kewajiban Koperasi;
- membagikan sisa hasil penyelesaian kepada anggota ;
- membuat berita acara penyelesaian.
Pasal 55¶
Dalam hal terjadi pembubaran Koperasi ,anggota hanya menanggung kerugian sebatas simpanan pokok, simpanan wajib dam modal penyertaan yang dimilikinya.