BAB III - FUNGSI , PERAN, DAN PRINSIP KOPERASI

Bagian Pertama - Fungsi dan Peran

Pasal 4

Fungsi dan peran Koperasi adalah :

  1. membangun dan mengembangkan potesi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan pada masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
  2. berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat ;
  3. memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perkonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya ;
  4. berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perkonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Bagian Kedua - Prinsip Koperasi

Pasal 5

  1. Koperasi melaksanakan prinsip Koperasi sebagai berikut;
    1. keanggotaan bersifat suka rela dan terbuka ;
    2. pengelolaan dilaksanakan secara demokratis ;
    3. pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota ;
    4. pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
    5. kemandirian.
  2. Dalam mengembangkan Koperasi ,maka Koperasi melaksanakan pula prinsip Koperasi sebagai berikut:
    1. pendidikan perkoperasian ;
    2. kerja sama antar Koperasi.