BAB III - FUNGSI , PERAN, DAN PRINSIP KOPERASI¶
Bagian Pertama - Fungsi dan Peran¶
Pasal 4¶
Fungsi dan peran Koperasi adalah :
- membangun dan mengembangkan potesi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan pada masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
- berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat ;
- memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perkonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya ;
- berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perkonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Bagian Kedua - Prinsip Koperasi¶
Pasal 5¶
- Koperasi melaksanakan prinsip Koperasi sebagai berikut;
- keanggotaan bersifat suka rela dan terbuka ;
- pengelolaan dilaksanakan secara demokratis ;
- pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota ;
- pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
- kemandirian.
- Dalam mengembangkan Koperasi ,maka Koperasi melaksanakan pula prinsip Koperasi sebagai berikut:
- pendidikan perkoperasian ;
- kerja sama antar Koperasi.