BAB V - KEANGGOTAAN¶
Pasal 17¶
- Anggota Koperasi adalah pemilik sekaligus pengguna jasa Koperasi.
- Keanggotaan Koperasi dicatat dalam buku daftar anggota.
Pasal 18¶
- Yang dapat menjadi anggota Koperasi ialah setiap warga negara Indonesia yang mampu melakukan tindakan hukum atau Koperasi yang memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
- Koperasi dapat memiliki anggota luar biasa yang persyaratan ,hak, dan kewajiban keanggotaannya ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
Pasal 19¶
- Keanggotaan Koperasi didasarkan pada kesamaaan kepentingan ekonomi dalam lingkup usaha Koperasi.
- Keanggotaan Koperasi dapat diperoleh atau diakhiri setelah syarat sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dipenuhi.
- Keanggotaan Koperasi tidak dapat dipindah tangankan.
- Setiap Anggota mempunyai kewajiban dan hak yang sama terhadap Koperasi sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar .
Pasal 20¶
- Setiap Anggota mempunyai kewajiban :
- mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan yang telah disepakati dalam Rapat Anggota ;
- berpartisipasi dalam kegiatan usahs yang diselenggarakan oleh Koperasi;
- mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasar atas asas kekeluargaan.
- Setiap Anggota mempunyai hak :
- menghadiri ,menyatakan pendapat ,dan memberikan suara dalam Rapat Anggota;
- memilihdan/atau dipilih menjadi aggota Pengurus atau Pengawas ;
- meminta diadakan Rapat Anggota menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar;
- mengemukakan pendapat atau saran kepada pengurus diluar Rapat Anggota baik diminta maupun tidak diminta .
- memanfaatkan Koperasi dan mendapat pelayanan yang antara sesama aggota;
- mendapatkan keterangan mengenai perkembangan Koperasi menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar.